1. Mengenal UU TNI
Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) merupakan
landasan hukum yang mengatur peran, fungsi, dan kewenangan TNI sebagai komponen
utama pertahanan negara. UU ini pertama kali disahkan pada tahun 2004 melalui
UU No. 34 Tahun 2004, yang bertujuan untuk memperkuat profesionalisme TNI dalam
menjalankan tugasnya sesuai prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Dalam
perkembangannya, revisi terhadap UU TNI dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika
ancaman keamanan nasional dan kebutuhan pertahanan negara. Namun, Terdapat hal
yang menjadi kontroversi dalam revisi undang-undang terbaru. Yang dimana
terdapat penambahan tugas operasi militer selain perang, termasuk penanganan
ancaman siber dan perlindungan warga negara di luar negeri. Selain itu,
perubahan usia pensiun prajurit TNI serta perluasan jabatan sipil yang dapat
diisi oleh prajurit aktif juga menjadi sorotan. Meski bertujuan untuk
memperkuat peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional, revisi ini memicu
kontroversi dikalangan masyarakat sipil yang khawatir akan kembalinya dwifungsi
militer seperti era orde baru. Terlebih lagi, tidak ada pasal yang menjelaskan
secara rinci tentang batasan dan pengawasan terhadap tentara yang masuk ke
ranah sipil. Selain itu, tentara tidak dilatih untuk berdiskusi, melainkan untuk
patuh pada perintah. Hal ini dianggap menjadi ancaman serius bagi sistem
demokrasi indonesia.
2. Dalang Pengesahan
Kamis 20 maret 2025 negara Republik Indonesia telah kembali
ke zaman orde baru. Dengan disahkannya RUU TNI pada rapat paripurna ke-15 DPR
masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, senaya,
jakarta. Dengan 8 fraksi partai politik yang menyetujui RUU TNI di bawa ke
rapat paripurna diantaranya adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS,
PAN dan Demokrat. Meski proses pengesahan RUU TNI itu berjalan dengan lancar,
sejumlah fraksi memberikan catatan yang diharapkan menjadi harapan bagi
pemerintah saat RUU TNI telah di sahkan. Sebagai contoh catatan yang disampaikan
oleh perwakilan fraksi Nasdem di komisi I DPR melalui anggotanya, Adinda Thresia
Narang salah satu catatan yang dimaksud ialah tetap tegaknya supremasi sipil.
Namun hal ini berbanding terbalik dengan rapat komisi I DPR
RI yang menggelar rapat tertutup di hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Rapat
tertutup ini bertujuan untuk membahas RUU TNI yang menuai kritik tajam dari
masyarakat karena dianggap mengancam supremasi sipil. Proses yang berlangsung
diluar gedung parlemen ini dinilai tida transparan dan berpotensi membuka jalan
bagi penguatan peran militer dalam ranah sipil, yang bertentangan dengan
semangat reformis 1998.
3. Kenapa harus menolak ?
Proses pengesahan RUU TNI telah menimbulkan berbagai kontroversi, dimulai dari rapat pembahasan yang dilakukan secara tertutup dan tidak transparan. Seolah-olah RUU TNI ini dipaksakan dan terburu-buru untuk disahkan. Padahal, saat ini pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran. Namun, ironisnya rapat pembahasan RUU TNI justru dilaksanakan di hotel Fairmont, sebuah hotel mewah di jakarta pusat. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah yang rela memotong anggaran untuk sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan, sementara biaya rapat para tikus berdasi justru diberikan fasilitas yang berlebihan. Selain itu, rapat yang tidak transparan dan tertutup ini membuat RUU TNI dianggap tidak mewakili kepentingan rakyat, melainkan hanya mengedepankan kepentingan tertentu.
Mengutip dari laman tempo, koordinator KIKA Satria Unggul mengungkapkan UU TNI bertentangan dengan rekomendasi komite hak sipil dan politik (CCPR), Universal periodic, review (UPR), serta instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan konvensi anti penyiksaan (CAT). Sementara itu Indonesia telah meratafikasi sejumlah elemen HAM inti, termasuk kovenan internasional tentang hak sipil dan politik (ICCPR) dan konvensi anti-penyiksaan (CAT), yang mewajibkan negara memastikan akuntabilitas militer dan perlindungan hak sipil. Menurut narasi diatas UU TNI dinilai bertentangan dengan rekomendasi dan instrumen HAM global, padahal indonesia telah meratafikasi sejumlah perjanjian HAM inti yang mewajibkan akuntabilitas militer dan perlindungan hak sipil.
4. Pasal-pasal kontroversial
Pengesahan RUU TNI pada 20 maret 2025 mendapat kritik tajam
karena dilakukan secara tertutup dan dianggap mengabaikan partisipasi publik. Prosesnya
berlangsung cepat tanpa sosialisasi memadai, sehingga memunculkan kekhawatiran
akan kebangkitan dwifungsi ABRI. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa
pembahasan RUU ini hanya fokus pada tiga substansi utama.
Pasal 7 (2) Huruf B Tugas Operasi Militer selain perang
Memberikan TNI tambahan kewenangan dalam operasi militer
selain perang (OMSP), termasuk penanggulangan ancaman siber dan perlindungan
warga negara diluar negeri. Hal ini dikhawatirkan dapat memperluas peran
militer dalam urusan sipil.
Pasal 47 Prajurit TNI Aktif bisa isi jabatan sipil
Menyebutkan bahwa prajurit TNI dapat menduduki posisi di
ranah sipil sesuai kebutuhan, namun harus mundur atau pensiun jika ditugaskan
diluar kementerian/lembaga yang ditentukan. Ini menimbulkan kekhawatiran akan
meningkatnya keterlibatan militer dalam pemerintahan.
Pasal 53 Masa Usia TNI diperpanjang
Batas Usia prajurit diubah berdasarkan pangkat dan jabatan :
- Bintara dan Tamtama : Maksimal 55 Tahun
- Perwira hingga kolonel : Maksimal 58 Tahun
- Perwira Tinggi Bintang 1 : Maksimla 60 Tahun
- Perwira Tinggi Bintang 2 : Maksimal 61 Tahun
- Perwira Tinggi Bintang 3 : Maksimal 62 Tahun
- Perwira Tinggi Bintang 4 : Maksimal 63 Tahun,
dapat diperpanjang 2x (2 Tahun) berdasarkan keputusan presiden.
5. Bagaimana cara melawan ?
Perlawanan bukan sekedar aksi fisik atau kekerasan. Perlawanan
adalah bentuk kesadaran, moralitas, dan perjuangan untuk kebebasan. Perlawanan sejati
lahir dari keberanian menolak ketidakadilan dengan cara bermartabat, menjaga
integritas dan membangun kesadaran kolektif.
Terlebih lagi di zaman yang semakin maju dan berkembang ini
banyak cara yang dapat kita lakukan untuk melakukan perlawanan. Terlebih lagi
segala jenis perlawanan dapat di masukkan ke media sosial sebagai perantara
ekspresi seseorang kepada khalayak ramai.
Sebagai contoh perlawanan oleh grup musik punk Sukatani yang
lagunya berjudul Bayar Bayar Bayar menuai ancaman dari pihak kepolisian. Atau lukisan tikus dalam burung garuda karya
rakyat yang diturunkan di banjarmasin. Dan juga pameran tunggal seniman senior Yogyakarta,
Yos Suprapto yang berjudul “Kebangkitan: Tanah untuk kedaulatan Pangan” yang
dibatalkan secara mendadak beberapa menit sebelum dimulai. Namun dari semua
upaya penggagalan kebebasan berekspresi diatas dapat diketahui khalayak umum
berkat masif dan cepatnya media sosial dalam menyebarkan informasi. Mekipun karya-karyanya
dibatasi dan di paksa untuk ditarik dari peredaran, jejak digital tidak dapat
di hilangkan dan karya karya yang di bredel itu masih dapat di nikmati oleh
khalayak umum.
Jadi, bentuk perlawanan di zaman yang maju ini tidak hanya
terbatas dengan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi. Tetapi dapat
melalui platform media sosial dalam menyampaikan aspirasi melalui kreatifitas
masing-masing individu. Karena, Sekecil apapun, perlawanan tetaplah perlawanan.
-

0 Komentar