1. Mengenal UU TNI

        Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) merupakan landasan hukum yang mengatur peran, fungsi, dan kewenangan TNI sebagai komponen utama pertahanan negara. UU ini pertama kali disahkan pada tahun 2004 melalui UU No. 34 Tahun 2004, yang bertujuan untuk memperkuat profesionalisme TNI dalam menjalankan tugasnya sesuai prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Dalam perkembangannya, revisi terhadap UU TNI dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika ancaman keamanan nasional dan kebutuhan pertahanan negara. Namun, Terdapat hal yang menjadi kontroversi dalam revisi undang-undang terbaru. Yang dimana terdapat penambahan tugas operasi militer selain perang, termasuk penanganan ancaman siber dan perlindungan warga negara di luar negeri. Selain itu, perubahan usia pensiun prajurit TNI serta perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif juga menjadi sorotan. Meski bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional, revisi ini memicu kontroversi dikalangan masyarakat sipil yang khawatir akan kembalinya dwifungsi militer seperti era orde baru. Terlebih lagi, tidak ada pasal yang menjelaskan secara rinci tentang batasan dan pengawasan terhadap tentara yang masuk ke ranah sipil. Selain itu, tentara tidak dilatih untuk berdiskusi, melainkan untuk patuh pada perintah. Hal ini dianggap menjadi ancaman serius bagi sistem demokrasi indonesia.


2. Dalang Pengesahan

Kamis 20 maret 2025 negara Republik Indonesia telah kembali ke zaman orde baru. Dengan disahkannya RUU TNI pada rapat paripurna ke-15 DPR masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, senaya, jakarta. Dengan 8 fraksi partai politik yang menyetujui RUU TNI di bawa ke rapat paripurna diantaranya adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN dan Demokrat. Meski proses pengesahan RUU TNI itu berjalan dengan lancar, sejumlah fraksi memberikan catatan yang diharapkan menjadi harapan bagi pemerintah saat RUU TNI telah di sahkan. Sebagai contoh catatan yang disampaikan oleh perwakilan fraksi Nasdem di komisi I DPR melalui anggotanya, Adinda Thresia Narang salah satu catatan yang dimaksud ialah tetap tegaknya supremasi sipil.

Namun hal ini berbanding terbalik dengan rapat komisi I DPR RI yang menggelar rapat tertutup di hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Rapat tertutup ini bertujuan untuk membahas RUU TNI yang menuai kritik tajam dari masyarakat karena dianggap mengancam supremasi sipil. Proses yang berlangsung diluar gedung parlemen ini dinilai tida transparan dan berpotensi membuka jalan bagi penguatan peran militer dalam ranah sipil, yang bertentangan dengan semangat reformis 1998.

 

3. Kenapa harus menolak ?

Proses pengesahan RUU TNI telah menimbulkan berbagai kontroversi, dimulai dari rapat pembahasan yang dilakukan secara tertutup dan tidak transparan. Seolah-olah RUU TNI ini dipaksakan dan terburu-buru untuk disahkan. Padahal, saat ini pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran. Namun, ironisnya rapat pembahasan RUU TNI justru dilaksanakan di hotel Fairmont, sebuah hotel mewah di jakarta pusat. Hal ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah yang rela memotong anggaran untuk sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan, sementara biaya rapat para tikus berdasi justru diberikan fasilitas yang berlebihan. Selain itu, rapat yang tidak transparan dan tertutup ini membuat RUU TNI dianggap tidak mewakili kepentingan rakyat, melainkan hanya mengedepankan kepentingan tertentu.

Mengutip dari laman tempo, koordinator KIKA Satria Unggul mengungkapkan UU TNI bertentangan dengan rekomendasi komite hak sipil dan politik (CCPR), Universal periodic, review (UPR), serta instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan konvensi anti penyiksaan (CAT). Sementara itu Indonesia telah meratafikasi sejumlah elemen HAM inti, termasuk kovenan internasional tentang hak sipil dan politik (ICCPR) dan konvensi anti-penyiksaan (CAT), yang mewajibkan negara memastikan akuntabilitas militer dan perlindungan hak sipil. Menurut narasi diatas UU TNI dinilai bertentangan dengan rekomendasi dan instrumen HAM global, padahal indonesia telah meratafikasi sejumlah perjanjian HAM inti yang mewajibkan akuntabilitas militer dan perlindungan hak sipil.

4. Pasal-pasal kontroversial

Pengesahan RUU TNI pada 20 maret 2025 mendapat kritik tajam karena dilakukan secara tertutup dan dianggap mengabaikan partisipasi publik. Prosesnya berlangsung cepat tanpa sosialisasi memadai, sehingga memunculkan kekhawatiran akan kebangkitan dwifungsi ABRI. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa pembahasan RUU ini hanya fokus pada tiga substansi utama.

Pasal 7 (2) Huruf B Tugas Operasi Militer selain perang

Memberikan TNI tambahan kewenangan dalam operasi militer selain perang (OMSP), termasuk penanggulangan ancaman siber dan perlindungan warga negara diluar negeri. Hal ini dikhawatirkan dapat memperluas peran militer dalam urusan sipil.

Pasal 47 Prajurit TNI Aktif bisa isi jabatan sipil

Menyebutkan bahwa prajurit TNI dapat menduduki posisi di ranah sipil sesuai kebutuhan, namun harus mundur atau pensiun jika ditugaskan diluar kementerian/lembaga yang ditentukan. Ini menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya keterlibatan militer dalam pemerintahan.

Pasal 53 Masa Usia TNI diperpanjang

Batas Usia prajurit diubah berdasarkan pangkat dan jabatan :

-         Bintara dan Tamtama : Maksimal 55 Tahun

-         Perwira hingga kolonel : Maksimal 58 Tahun

-         Perwira Tinggi Bintang 1 : Maksimla 60 Tahun

-         Perwira Tinggi Bintang 2 : Maksimal 61 Tahun

-         Perwira Tinggi Bintang 3 : Maksimal 62 Tahun

-        Perwira Tinggi Bintang 4 : Maksimal 63 Tahun, dapat diperpanjang 2x (2 Tahun) berdasarkan keputusan presiden.


5. Bagaimana cara melawan ?

Perlawanan bukan sekedar aksi fisik atau kekerasan. Perlawanan adalah bentuk kesadaran, moralitas, dan perjuangan untuk kebebasan. Perlawanan sejati lahir dari keberanian menolak ketidakadilan dengan cara bermartabat, menjaga integritas dan membangun kesadaran kolektif.

Terlebih lagi di zaman yang semakin maju dan berkembang ini banyak cara yang dapat kita lakukan untuk melakukan perlawanan. Terlebih lagi segala jenis perlawanan dapat di masukkan ke media sosial sebagai perantara ekspresi seseorang kepada khalayak ramai.

Sebagai contoh perlawanan oleh grup musik punk Sukatani yang lagunya berjudul Bayar Bayar Bayar menuai ancaman dari pihak kepolisian.  Atau lukisan tikus dalam burung garuda karya rakyat yang diturunkan di banjarmasin. Dan juga pameran tunggal seniman senior Yogyakarta, Yos Suprapto yang berjudul “Kebangkitan: Tanah untuk kedaulatan Pangan” yang dibatalkan secara mendadak beberapa menit sebelum dimulai. Namun dari semua upaya penggagalan kebebasan berekspresi diatas dapat diketahui khalayak umum berkat masif dan cepatnya media sosial dalam menyebarkan informasi. Mekipun karya-karyanya dibatasi dan di paksa untuk ditarik dari peredaran, jejak digital tidak dapat di hilangkan dan karya karya yang di bredel itu masih dapat di nikmati oleh khalayak umum.

Jadi, bentuk perlawanan di zaman yang maju ini tidak hanya terbatas dengan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi. Tetapi dapat melalui platform media sosial dalam menyampaikan aspirasi melalui kreatifitas masing-masing individu. Karena, Sekecil apapun, perlawanan tetaplah perlawanan.

-